Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak jarang terjadi perselisihan dan pertikaian antara
sesama mereka. Terkadang perselisihan tersebut akan bertambah tajam
jikalau tidak segera ditangani dan dicarikan solusi. Terlebih lagi
adanya syaithan ‘sang musuh abadi’ yang tidak akan rela bila kaum muslimin hidup rukun, damai dan saling mencintai. Setiap waktu ia akan berusaha untuk menciptakan konflik dan menyulutnya diantara kaum muslimin.
Islam, telah mengajarkan segala kebaikan
bagi para pemeluknya. Termasuk dalam hal ini adalah mengajarkan
bagaimana cara menghilangkan sikap permusuhan dan sekaligus menciptakan
rasa saling cinta. Salah satu
caranya adalah dengan saling memberikan hadiah antara sesama mereka.
Berikut ini ada sedikit pembahasan mengenai hadiah, semoga dapat
bermanfaat.
Hukum Memberi Hadiah
Hukum memberi hadiah asalnya adalah
boleh ketika tidak ada penghalang dalam syariat. Namun hukum asal
tersebut dapat berubah menjadi sunnah ketika hadiah ini diberikan dalam rangka untuk mewujudkan perdamaian serta menciptakan rasa saling sayang
dan cinta antara sesama muslim. Hadiah juga dianjurkan apabila
diberikan dengan tujuan untuk membalas hadiah. Berubah pula hukum boleh
tersebut menjadi haram apabila hadiah itu dari sesuatu yang haram atau
dengan tujuan yang haram. Perintah untuk saling memberikan hadiah telah
disebu
tkan dalam sunnah Rasulullah `, di antaranya adalah sabda beliau ` dari sahabat Abu Hurairah z:
tkan dalam sunnah Rasulullah `, di antaranya adalah sabda beliau ` dari sahabat Abu Hurairah z:
تهادوا تحابوا
“Salinglah memberi hadiah antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.“ [H.R. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v].
Menerima hadiah menurut pendapat yang
kuat adalah wajib, dengan catatan hadiah tersebut adalah hadiah yang
mubah dan tidak ada penghalang dalam pandangan syariat yang bisa
dijadikan alasan untuk menolak hadiah.
Kewajiban untuk menerima hadiah tersebut telah diperintahkan, bahkan dilakukan sendiri oleh Rasulullah `. Dari Abdullah bin Mas’ud z, bahwa Rasulullah ` bersabda yang artinya, “Penuhilah undangan, janganlah kalian menolak hadiah dan janganlah pula kalian memukul kaum muslimin.” [HR Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v].
Juga disebutkan dari Abu Hurairah z bahwa Rasulullah ` bersabda yang artinya, “Barangsiapa
yang Allah berikan kepadanya sesuatu dari harta ini (hadiah) dengan
tanpa meminta-minta maka hendaknya ia menerimanya, karena itu adalah
rizki yang Allah berikan kepadanya.”
[H.R. Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v dalam Shahih At Targhib].
Mau memberi HADIAH untuk ORANG TERSAYANG? TERUTAMA ORANG TUA KITA..
yg UNIK dan BISA CETAK FOTO apaaaaaaa sajaaaaaaaaaa..
Silahkan Hub kami di:
BB 2906AD23
WA 0812-8540-8540
SMS 0812-849-75177
Tidak ada komentar:
Posting Komentar